BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lahirnya pengetahuan
tentang teori korelasi (munasabah) ini tampaknya berawal dari kenyataan bahwa
sistematika Al-Quran sebagaimana terdapat dalam mushab usmani sekarang tidak
berdasarkan atas fakta kronologis turunnya. Sehungan dengan ini, ulama salaf
berbeda pendapat tentang urutan surat di dalam Al-Quran. Segolongan dari mereka
berpendapat bahwa hal itu di dasarkan atas tauqifi dari Nabi SWA. Segolongan
lain berpendapat bahwa hal itu di dasarkan pada ijtihad para sahabat setelah
bersepakat dan memastikan bahwa susunan ayat adalah tauqifi. Golongan ketiga
berpendapat serupa dengan golongan pertama, kecuali surat Al-Anfal dan Bara’ah
yang di pandang bersifat ijtihadi.
B.
Rumusan Masalah
Adapun masalah yang dapat
kata ungkapkan dalam pembahasan ini adalah sebagai berikut :
A.
Apa pengertian Munasabah
B.
Cara Mengetahui Munasabah
C.
Macam-macam Munasabah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Munasabah
Kata munasabah secara etimologi, menurut As-Suyuti
berarti al-musyakalah (keserupaan) dan
al-muqarabah (kedekatan).
Menurut pengertian
terminologi, munasabah dapat di definisikan sebagai berikut :
1.
Menurut Az-Zarkasyi.
Artinya :
‘’Munasabah adalah suatu hal yang
dapat di pahami. Tatkala di hadapkan
kepada akal, pasti akal itu akan
menerimanya’’
2.
Menurut
Manna’ Al-Qaththan.
Artinya :
‘’Munasabah adalah sisi keterikatan antara
beberapa ungkapan di dalam suatu ayat, atau antara ayat pada beberapa ayat,
atau antara surat (di dalam Al-Quran).
3.
Menurut Ibn Al-‘Arabi.
Artinya :
‘’Munasabah adalah keterkaitan ayat-ayat
Al-Quran sehingga seolah-olah merupakan suatu ungkapan yang mempunyai suatu
kesatuan makna dan keteraturan redaksi.
Munasabah merupakan ilmu yang sangat agung.
4.
Menurut Al-Biqa’i.
‘’Munasabah adalah suatu ilmu yang mencoba mengetahui
alasan-alasan di balik susunan atau urutan bagian-bagian Al-Quran, baik ayat
dengan ayat, atau surah dengan surah’’.
Jadi dalam konteks ‘ulum Al-Quran, munasabah
berarti menjelaskan korelasi makna antar ayat atau antar surat, baik korelasi
itu bersifat umum atau khusus; rasonal (‘aqli), persepsi (hassiy), atau
imajinatif (khayali); atau korelasi berupa sebap-akibat, ‘illat dan ma’lul,
perbandingan dan perlawanan.
B.
Cara
Mengetahui Munasabah
Para ulama menjelaskan
bahwa pengetahuan tentang munasabah
bersifat ijtihadi. Artinya, pengetahuan tentangnya di tetapkan berdasarkan
ijtihad karena tidak di temukan riwayat, baik dari nabi maupun dari para
sahabatnya. Oleh karena itu tidak ada keharusan mencari munasabah pada setiap
ayat. Alasannya Al-Quran di turunkan secara beransur-ansur mengikuti berbagai
kejadian dan peristiwa yang ada. Oleh karena itu, terkadang seorang mufasir
menemukan suatu ayat dengan yang lainnya dan terkadang tiidak. Ketika ia tidak
menemukan keterkaitan itu, ia tidak di perkenankan untuk memaksa diri.
Untuk meneliti
keserasian susunan ayat dan surat (munasabah) dalam Al-Quran di perlukan
ketelitian dan pemikiran yang mendalam. As-Suyuti menjelaskan ada beberapa
langkah yang perlu di perhatikan untuk menemukan munasabah ini, yaitu:
1.
Harus di perhatikan tujuan pembahasan suatu
surat yang menjadi objek pencarian.
2.
Memerhatikan uraian ayat-ayat yang sesuai dengan tujuan yang di bahas dalam
surat.
3.
Menentukan tingkatan uraian-uraian itu, apakah
ada hubungannya atau tidak.
4.
Dalam mengambil kesimpulannya, hendaknya
memerhatikan ungkapan-ungkapan bahasanya dengar benar dan tidak berlebihan.
C.
Macam-Macam Munasabah
Dalam Al-Quran sekurang-kurangnya terdapat
tujuh macam munasabah yaitu:
1.
Munasabah antarsurat dengan surat sebelumnya.
As-Suyuti menyimpylkan bahwa munasabah
antarsatu surat dengan surat sebelumnya berfungsi menerangkan dan
menyempurnakan ungkapan pada surat sebelumnya.
2.
Munasabah antarnama surat dan tujuan turunnya
Setiap surat mempunyai tema pembicaraan yang
menonjol, dan itu tercermin pada namanya masing-masing, seperti surah
Al-Baqarah, Surah Yunus, Surah An-Naml, dan Surah Al-Jin.
3.
Munasabah antarbagian suatu ayat
Munasabah antar bagian surat sering berbentuk
pola munasabah al-tadhadat (perlawanan) seperti terlihat dalam surat al-hadid
ayat 4
4.
Munasabah antarayat yang letaknya
berdampingan.
Munasabah antar ayat yang letaknya
berdampingan sering terlihat dengan jelas, tetapi sering juga tidak jelas.
Munasabah antar ayat yang terlihat dengan jelas umumnya menggunakan pola ta’kid
(penguat), tafsir (penjelas), i’tiradh (bantahan) dan tasydid (penegasan).
5.
Munasabah antar-suatu kelompok ayat dan
kelompok ayat sampingnya.
Dalam surah al- baqarah ayat 1 sampai ayat 20,
misalnya Allah memulai penjelasannya tentang kebenaran dan fungsi al-quran bagi
orang-orang yang bertakwa. Dalam kelompok ayat-ayat berikutnya di bicarakan
tiga kelompok manusia dan sifat-sifat mereka yang berbeda-beda, yaitu mukmin,
kafir, dan munafik.
6.
Munasabah antarfashilah (pemisah) dan isi
ayat.
Macam munasabah ini mengandung tujuan-tujuan
tertentu. Di antaranya adalah untuk menguatkan (tamkin) makna yang terkandung
dalam suatu ayat.
7.
Munasabah antar awal surat dan akhir surat
yang sama.
Tentang munasabah semacam ini, As-Suyuti telah
mengarang sebuah buku yang berjudul marasid al-mathali fi tanasub al-maqati’wa
al- mathali’.
8.
Munasabah antar penutup suatu surat dengan
awal surat berikutnya.
Jika di perhatikan pada setiap pembukaan
surat, akan di jumpai munasabah dengan akhir surat sebelumnya, sekalipun tidak
mudah mencarinya
D.
Urgensi dan kegunaan mempelajari munasabah.
Sebagian asbab
an-nuzul, munasabah sangat berperang dalam memahami Al-Quran. Muhammad Abdullah
darraz berkata: ‘’ sekalipun pembahasan-pembahasan di ungkapkan oleh
surat-surat itu banyak, semuanya merupakan satu kesatuan pembicaraan yang awal
dan akhiranya saling berkaitan.
Lebih jauh lagi,
kegunaan mempelajari ilmu munasabah dapat di jelaskan sebagai berikut:
1.
Dapat mengembangkan sebagian anggapan orang
bahwa tema-tema Al-Quran kehilangan relevansi antara satu bagian yang lainnya.
2.
Mengetahui atau bersambungan/hubungan antara
bagian Al-Quran, baik antara kalimat atau antara ayat maupun antara surat,
sehingga lebih memperdalam pengetahuan dan pengenalan terhadap kitab Al- Quran
dan memperkuat keyakinan terhadap kewahyuan dan kemukjizatannya.
3.
Dapat di ketahui mutu dan tingkat ke
balaghah-an bahasa Al-Quran dan konteks kalimat-kalimatnya yang satu dengan
yang lainnya.
4.
Dapat membantu dalam menafsirkak
ayayt-ayatAl-Quran setelah di ketahui hubungan suatu kalimat atau ayat dengan
kalimat atau ayat yang lain.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Para ulama menjelaskan bahwa pengetahuan tentang munasabah bersifat
ijtihadi. Artinya, pengetahuan tentangnya di tetapkan berdasarkan ijtihad
karena tidak di temukan riwayat, baiik dari Nabi maupun para sahabatnya. Oleh
karena itu tidak ada keharusan mencari munasabah pada setiap ayat.
Alasannya karena Al-Quran di turunkan secara berangsur-angsur mengikuti
berbagai kejadian dan peristiwa yang ada.
Sehubungan dengan ini para ulama berbeda pendapat tentang urutan surah
di dalam Al-Quran. Segolongan dari mereka berpemdapat bahwa hal itu di dasarkan
pada taukifi dari Nabi SAW. Segolongan lain berpendapat bahwa hal itu di
dasarkanatas ijtihad para sahabat setelah bersepakat dan memastikan bahwa
susunan ayat adalah tauqif. Golongan lain ketiga berpendapat serupa dengan
golongan pertama, kecuali surat Al-Anfal dan Bara’ah yang di pandang bersifat
ijtihadi.
B.
Saran
Dengan selesainya makalah ini, tentunya masih banyak yang perlu di
benahi. Maka dari itu maka dari itu kami mengharapkan kritikan dan saran yang
sifatnya membangun dari dosen yang membawakan mata kuliah ini.
Selanjutnya, kami selaku penyusun makalah hanya mememberikan masukan.
Khususnya kepada teman-teman mahasiswa, karena seperti yang kita ketahui bahwa
mahasiswa ‘’Agent Social Of Change and Agent Social Of Control’’, maka
untuk mengaplikasikan itu maka kita di tuntut untuk mengadakan inovasi dan
tidak lupa kita harus membenahi diri dari kekurangan yang ada untuk menuju
kesempurnaan.
Daftar pustaka
1.
Anwar Rosihon, Ulum A-Quran, Pustaka Setia,
Bandung, 2007.
2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar